/ Komisi etik akbid wh

Komisi Etik Akbid WH

Komisi Etik adalah unsur yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan Akbid WH. Komisi Etik akan melaksanakan tugas apabila mendapat pelaporan pelanggaran Kode Etik Dosen, Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Mahasiswa

Tugas

Komisi Etik bertugas:

  1. Menegakkan kode etik di lingkungan Akademi Kebidanan Wijaya Husada
  2. Menerima dan menelaah laporan dugaan pelanggaran etik.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Direktur Akademi Kebidanan Wijaya Husada.

​​​​​​​Fungsi

Komisi Etik memiliki fungsi:

  1. Fungsi pengawasan etika
  2. Fungsi pembinaan etika
  3. Fungsi penegakan etika
  4. Fungsi rekomendasi kebijakan etika

Wewenang

Komisi Etik berwenang untuk:

  1. Memanggil pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik.
  2. Mengumpulkan bukti dan keterangan.
  3. Melakukan rapat pemeriksaan.
  4. Memberikan rekomendasi sanksi kepada direktur Akademi Kebidanan Wijaya Husada

PROGRAM KERJA

Pelaksanaan Program Kerja pada Komisi Etik Akbid WH yang utama adalah melakukan sidang etik terhadap laporan-laporan yang diterima

LAYANAN

  1. Menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Sivitas Akademika Akbid WH
  2. Melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Sivitas Akademika Akbid WH

Berita Terkini

Mahasiswa AKBID Wijaya Husada Raih Juara II Health Brain Battle TERAS Student 2024
26 01 2026 ADMIN
Selengkapnya
Mahasiswa AKBID Wijaya Husada Raih Juara II Lomba Skill Lab Kebidanan TERAS Student 2024
26 01 2026 ADMIN
Selengkapnya
Akademi Kebidanan Wijaya Husada Menghadiri Anugerah Diktisaintek 2025
15 01 2026 ADMIN
Selengkapnya

AKADEMI KEBIDANAN WIJAYA HUSADA

© 2026 Akademi Kebidanan Wijaya Husada. All rights reserved. Designed by AKBID WH Team